Bisnis.com, JAKARTA - Beredar sebuah narasi di YouTube yang menyebut bahwa Vtube resmi dilindungi Pemerintah Indonesia.
Unggahan narasi itu berjudul “Komunitas Vtube Resmi Dilindungi Pemerintah Di INDONESIA//Pengumuman Resmi”.
Dilansir dari Kominfo.go.id, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing menyebut aplikasi yang dikembangkan oleh PT Future View Tech itu masuk daftar ilegal Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 yang lalu.
Izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dicabut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aplikasi digital Vtube sebagai entitas investasi ilegal alias bodong.
KATEGORI: MISINFORMASI