Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penolak Vaksin Terancam Sanksi, Fadjroel: Jokowi Tekankan Pendekatan Humanis

Jubir Presiden, Fadjroel Rachman menyatakan pemerintah optimistis target vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta penduduk akan berhasil dan tuntas.
Fadjroel Rahman seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2019)/Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Fadjroel Rahman seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2019)/Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pendekatan humasnis dialogis dan persuasif dalam penanganan pandemi Covid-19 termasuk terkait vaksinasi di Indonesia.

Melalui akun Youtubenya, Fadjroel mengemukakan bahwa gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta masyarakat Indonesia untuk vaksinasi lebih diutamakan daripada pemberian sanksi administrasi dan pidana.

“Gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres No 14/2021 maupun Undang-undang No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Fadjroel, Senin (15/2/2021).

Lebih lanjut, Fadjroel mengemukakan bahwa bukti nyata tersebut dapat dilihat dari 1 juta tenaga kesehatan telah disuntik vaksin Covid-19 dari target 1,4 juta tenaga kesehatan.

“Pemerintah yakin seyakin-yakinnya bahwa vaksinasi 181,5 juta rakyat Indonesia akan berhasil dan tuntas untuk menyelamatkan diri kita, orang tua kita, anak-anak kita dan seluruh bangsa Indonesia. Dengan demikian Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban konstitusional beliau yaitu menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia yang sesuai dengan prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.

Di sisi lain, Presiden Jokowi telah meneken Perpres 14/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease.

Pada pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa tiga jenis.

Pertama, sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” bunyi pasal 13A ayat (5).

Selain pengenaan sanski sesuai pasal di atas, masyarakat yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper