Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menilai penggelapan tanah yang menimpa keluarga Dino Patti Djalal menjadi pelajaran perlunya beralih ke sertifikat elektronik.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan sertifikat tanah yang berbentuk kertas memang rentan terhadap penipuan.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak memberikan atau meminjamkan sertifikat tanah kepada orang lain. Selain itu, masyarakat harus memastikan bahwa notaris yang disewa sudah dikenal reputasinya.
“Maka kenapa kami mau coba sertifikat elektronik, supaya jauh lebih mudah, jauh lebih aman, dan efisien. Tidak perlu lagi orang berkeliling ke satu kantor ke lainnya,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2021).
Dia menjelaskan, pada kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang menimpa ibu Dino Patti Djalal, pihaknya perlu bukti untuk membatalkan peralihan nama pemilik tanah. Hal ini lantaran berkas dokumen yang diserahkan ke BPN sudah memenuhi syarat administrasi.
“BPN tidak bisa mengatakan membuktikan bahwa itu bukan dari KTP yang sebenarnya. Penjahat tadi, kalau benar, memalsukan KTP, mungkin ganti foto. Ini bukan KTP elektronik, pakai KTP lama,” katanya.
Untuk itu, ke depannya, BPN akan memperbaiki sistem dengan membuat semua data menjadi elektronik. Namun, masih perlu uji coba.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengatakan dengan adanya sertifikat elektronik, sertifikat tidak perlu lagi dibawa ke kantor BPN untuk dilakukan pengecekan secara fisik.
Selain itu, dimungkinkan pula pemeriksaan data KTP seperti sidik jari sebagai persyaratan pengecekan di kantor BPN sehingga pemalsuan KTP dapat dihindari. Dengan demikian, masyarakat lebih terlindungi dari kejahatan mafia tanah.
“Ke depan teknologi sertifikat elektronik bisa dicek saat itu juga, apakah serinya sama dengan yang ada di database, ini proses yang akan kita minimalkan,” jelasnya.
Sofyan berjanji untuk melakukan audit internal pada kasus ini untuk mengecek kemungkinan terjadinya kesalahan dari pihak BPN. “Irjen akan mengaudit secara khusus apakah ada kekeliruan dan kesengajaan,” katanya.
Saat ini, BPN telah memblokir aset milik keluarga Dino Patti Djalal tersebut hingga proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya selesai.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat tiga sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal yang menjadi objek permasalahan yakni tanah di Cilandak Barat, Pondok Indah, dan Kemang.
Namun, tanah di Cilandak Barat seluas 751 meter persegi atas nama Yurmisnawita, saudara Dino Patti Djalal ini beralih kepemilikan kepada Fredy Kusnadi berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kristanto Nugroho.
Diduga, oknum bernama Fredy Kusnadi memalsukan foto KTP sehingga dapat mengajukan peralihan kepemilikan.