Bisnis.com, JAKARTA - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bakal tetap melakukan aksi pencegahan korupsi dengan 3 fokus pada 2021 - 2022. Ketiga fokus itu adalah perizinan dan tata niaga; keuangan negara; dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi.
Herda Helmijaya, Koordinator Harian Sekretariat Stranas PK, menjelaskan bahwa 3 fokus itu sudah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Stranas PK 2021-2022 yang telah ditanda tangani secara resmi pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 pada tanggal 16 Desember 2020.
Dalam fokus perizinan dan tata niaga, jelas dia, program pemerintah yang dirancang untuk dapat mencegah terjadinya korupsi itu akan terus mendorong terlaksananya percepatan implementasi kebijakan satu peta, perbaikan tata kelola impor/ekspor melalui sistem database yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat di sektor pangan strategis dan kesehatan serta pemanfaatan data beneficial ownership (BO).
"Untuk fokus keuangan negara, Stranas PK juga akan terus mendorong terlaksananya integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, implementasi e-payment dan e-katalog, peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] serta pemanfaatan big data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral berbasis Nomor Induk Kependudukan [NIK]," jelas Herda dalam keterangan resmi, Rabu (10/2/2021).
Stranas PK dalam fokus penegakan hukum dan reformasi birokrasi, kata Herda, akan terus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga untuk penguatan tata laksana dan pengawasan di kawasan pelabuhan, penguatan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana dan penguatan integritas aparat penegak hukum (APH).
"Stranas PK dengan kolaborasi dari 5 kementerian lembaga yaitu Kemenpan RB, Kemendagri, KPK, KSP dan Bappenas akan terus melaksanakan aksi pencegahan korupsi dan mendorong seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah korupsi secara sistemik untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi," jelsnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Stranas PK dicetuskan oleh Presiden Jokowi pada 2018 dan diperkuat dengan Perpres No.54/2018. Program ini dirancang untuk dapat mencegah terjadinya korupsi dengan memperbaiki sistem pemerintahan secara sistemik di setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Stranas PK yang digawangi oleh 5 Kementerian dan Lembaga yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bappenas bekerja bersama dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mensukseskan program kerja aksi pencegahan korupsi Stranas PK.
Sepanjang tahun 2019 – 2020 Stranas PK telah berkolaborasi dan bersinergi dengan 87 kementerian/lembaga dan 542 pemda untuk menjalankan 11 aksi selama 2 tahun, serta didukung dengan partisipasi aktif dari media, CSO, asosiasi usaha dan berbagai mitra pembangunan.