Bisnis.com, JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) melakukan pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama dengan sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Pemantauan pelaksanaan Stranas PK ini dilakukan di sembilan wilayah yang meliputi Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, dan Kota Yogyakarta. Selanjutnya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, Povinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara.
Pemantauan dilakukan hanya berfokus pada empat sub aksi dari 27 sub aksi pencegahan korupsi, yakni Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Percepatan Pelaksanaan Online Single Submission (OSS), Implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), dan Percepatan Sistem Merit.
TII menyebutkan dari sembilan wilayah, Kota Banda Aceh, Kota Pontianak, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara dikategorikan dalam kelompok kurang memadai terkait dengan UKPBJ.
"Sementara itu, untuk Kota Gorontalo, Kota Yogyakarta, Provinsi Riau, dan Provinsi Jawa Timur dikategorikan dalam kelompok memadai," ujar Sekretaris Jenderal TI Indonesia Danang Widoyoko dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).
Selanjutnya, terkait dengan sub aksi Pelaksanaan Online Single-Submission sembilan wilayah menunjukkan berada dalam kategori memadai. Kota Banda Aceh, Kota Yogyakarta, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, dan Provinsi jawa Timur dalam kategori memadai.
Baca Juga
Sementara itu, kota Pontianak, Kota Gorontalo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara dalam kategori kurang memadai.
Kemudian, terkait dengan implementasi Kebijakan Satu Peta Di dua provinsi yang di pantau Provinsi Riau dan Kalimantan Timur, keduanya dalam kondisi kurang memadai. Pemantauan menemukan bahwa wilayah ini belum memiliki cukup dukungan politik dan dikategorikan masih rawan intervensi politik, baik terjadi proses pemetaan, penerbitan izin lahan, hingga peninjauan efektivitas fungsi lahan.
"Situasi ini didukung oleh kapasitas sumber daya manusia dan anggaran yang belum mencukupi, di mana masing-masing wilayah memiliki regulasi yang dinamis perubahannya," katanya.
Terakhir, terkait dengan Percepatan Sistem Merit di sembilan wilayah menunjukkan berada dalam kategori memadai. Dari sembilan wilayah yang dipantau, Kota Banda Aceh, Kota Pontianak, Kota Gorontalo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Jawa Timur berada dalam kategori memadai.
"Sementara di Kota Yogyakarta, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, dan Provinsi Sulawesi Utara dalam kategori kurang memadai," ujarnya.