Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo meminta gerak cepat Tim Nasional Pencegahan Korupsi untuk melaksanakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dari segi aturan, Presiden Jokowi mengaku sudah menandatangani.
Hal yang ditandatangani Presiden yakni menyangkut Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018 mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas Pencegahan Korupsi) pada Juli tahun lalu.
Dalam perpres tersebut, Jokowi mengungkapkan adanya semangat untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. Hal itu diakuinya tidak bisa hanya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, tetapi juga memerlukan kolaborasi dari banyak pihak.
"Namun namanya strategi hanya dokumen. Berdebu jika kita tidak melaksanakan. Sekali lagi, bahwa strategi hanya jadi dokumen berdebu jika kita tidak melaksanakan," katanya dalam Penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019 – 2020 dan Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019 di Istana Negara, Rabu (13/3/2019).
Adapun, fokus Stranas Pencegahan Korupsi ini memiliki tiga fokus utama yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Dari ketiga fokus tersebut, Jokowi mengklaim ada kemajuan signifikan dalam perizinan dan tata niaga yakni melalui implementasi Online Single Submission (OSS) dan kebijakan satu peta.
Baca Juga
Untuk keuangan negara, dia juga menyoroti masih adanya ketidaksinkronan sistem e-planning dan e-budgetting yang berbeda-beda di setiap kementerian dan lembaga pemerintahan.
"Dalam penegakan hukum ada integrasi pemberantasan mafia peradilan," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan untuk tidak ada lagi ego sektoral di setiap kementerian sehingga kolaborasi pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan efektif.
"Saya ingin tegaskan apa yang sudah dituangkan dalam aksi pencegahan korupsi agar dilakukan, tidak sekadar dibaca," jelasnya.