Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan tagline ‘Pilih yang Jujur’ dalam kampanye program Pemilu Berintegritas 2019. Lewat program itu, KPK mengajak masyarakat menggunakan hak politik di Pemilu 2019.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (13/3/2019), KPK membagikan beberapa cara untuk mengetahui calon anggota legislatif, calon presiden, dan calon wakil presiden, yang jujur dan transparan.
Setidaknya, masyarakat pemilik suara dapat mengetahui caleg, capres dan cawapres jujur dengan cara, pertama, melakukan pengecekan latar belakang calon (apakah calon tersebut memiliki riwayat pernah melakukan tindak pidana seperti korupsi, narkoba, kekerasan dan lainnya).
Kedua, dalam hal caleg, capres atau cawapres adalah petahana, sudahkah yang bersangkutan melakukan pelaporan harta kekayaannya dan rutin melaporkan gratifikasi ke KPK?
Ketiga, memastikan visi, misi dan program caleg/capres/cawapres bertujuan demi mengedepankan kepentingan umum, kesejahteraan masyarakat dan antikorupsi.
KPK berharap dengan proses pemilihan yang berintegritas mampu menghasilkan para wakil rakyat dan pemimpin yang berintegritas. Pemimpin yang pada masa kepemimpinannya fokus pada upaya menyejahterakan masyarakat. Dan, pastinya antikorupsi.
Program Pemilu Berintegritas 2019 tidak hanya fokus pada peserta dan penyelenggara pemilu, KPK juga fokus pada pemilih.
KPK berharap dengan pesan ini masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara jujur dan memilih calon anggota parlemen maupun calon presiden yang jujur.
Karenanya, KPK berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu dan Masyarakat Pemilih Jujur melakukan kampanye bersama dengan memanfaatkan publikasi melalui media sosial dan medium lainnya.