Bisnis.com, JAKARTA - Penyedia jasa penyelenggaraan pernikahan (wedding organizer) Aisha Weddings akhirnya merespon Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang melaporkannya ke kepolisian lantaran mempromosikan nikah muda, nikah siri, dan poligami.
Melalui status di akun Facebook-nya pada Rabu (10/2/2021), Aisha Wedding mempertanyakan kemarahan publik dan KPAI yang melaporkannya ke kepolisian. Penyedia jasa penyelenggaraan pernikahan itu menyebut lebih baik menikah daripada mati kelaparan.
"Jangan menilai... ? Jika orang tua mau dan KUA mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak.... Kenapa murka?? Beberapa keluarga tidak punya uang untuk anaknya... Lebih baik menikah daripada mati kelaparan..." tulisnya demikian.
Tidak diketahui dimana alamat dari Aisha Wedding dan kontak yang bisa dihubungi kecuali alamat surelnya. Saat akan diakses pada pukul 14.53 WIB situs milik Aisha Wedding tak bisa lagi diakses dan hanya menunjukkan tulisan "Situs dalam Perbaikan".
Seperti diketahui, jagat maya dihebohkan oleh Aisha Wedding yang mempromosikan nikah muda lewat media sosial dan situsnya. Tidak hanya itu, mereka juga ikut mempromosikan nikah siri, dan poligami
Di situsnya www.aishaweddings.com dijelaskan pandangan mereka mengenai peran setiap wanita muslim yang harus menikah muda pada usia 12-21 tahun
"Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami. Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Wedding.
Selain itu, tertulis pula bahwa tugas dari seorang gadis tak lebih dari melayani kebutuhan suami. Oleh karena itu, mereka harus bergantung pada seorang pria di usia sedini mungkin untuk mewujudkan keluarga yang stabil dan bahagia.
"Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!" tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), apa yang dilakukan oleh Aisha Wedding, khususnya mempromosikan nikah muda dan nikah siri adalah tindakan melanggar hukum.
"Tindakan melanggar hukum tersebut adalah Aisha Weddings melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak," tulis Kementerian PPPA dalam pernyataan resmi yang diterima oleh Bisnis pada Rabu (10/2/2021).
Pesan yang disampaikan oleh Aisha Wedding dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara sirri dan menikah di usia anak.
Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam upaya kerasnya menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga serta negara.
Kementerian PPPA menyatakan telah meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup situs Aisha Wedding.
Selain itu, kementerian tersebut bersama seluruh pihak terkait akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak dan nikah siri yang dianggap melanggar kesetaraan gender.