Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Anita Kolopaking kerap mengurus perkara yang berhubungan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung.
Hal ini diungkapkan Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Majelis Hakim mengatakan dalam komunikasi antara Pinangki dan Anita lewat aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan itu, terungkap keduanya membahas pengurusan perkara selain Djoko Tjandra. Salah satunya terkait grasi Annas Maamun.
Hakim mengungkapkan bahwa komunikasi antara terdakwa dengan Anita Kolopaking terjadi pada tanggal 26 November 2019, pukul 6.13.29 PM sampai dengan 7.50.34 PM.
"Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Joko Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerjasama dengan saksi Anita Kolopaking. Ditemukan pula percakapan terdakwa terkait grasi Annas Maamun," kata Majelis Hakim dalam persidangan, Senin (8/2/2021).
Annas Maamun diketahui merupakan mantan Gubernur Riau yang menjadi terpidana perkara korupsi alih fungsi hutan dan divonis 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Hukuman Annas Maamun berkurang satu tahun menjadi 6 tahun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi melalui Keputusan Presiden 23/G Tahun 2019 yang disampaikan Kemkumham pada 26 Oktober 2019.
Majelis Hakim menyatakan bahwa bukti percakapan di WhatsApp itu menjadi bukti Pinangki dan Anita biasa mengurus perkara selain terkait Joko Tjandra.
"Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Joko Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerjasama dengan saksi dari Anita Kolopaking khususnya terkait institusi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Hakim.
Adapun, hakim menyatakan Pinangki terbukti melanggar melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga terbukti melanggar pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki terbukti melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.
Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjaran dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa yang hanya 4 tahun penjara.