Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro, Gubernur di Jawa-Bali Diminta Segera Jalankan Instruksi Mendagri

Tujuh provinsi yang menerapkan PPKM sesuai Inmendagri No.3/2021 diharapkan sudah menetapkan kabupaten/kota yang menjalankan PPKM Mikro mulai 9 - 22 Februari 2021.
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta para gubernur pada tujuh provinsi di Jawa-Bali untuk melaksanakan seluruh Instruksi Mendagri Nomor 3/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal meminta kepala daerah di tujuh provinsi untuk menindaklanjuti Inmendagri dengan menerbitkan aturan pelaksana baik melalui peraturan gubernur maupun surat edaran.

Selain itu, kepala daerah di tujuh provinsi memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

Adapun, tujuh provinsi menerapkan PPKM antara lain adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.

Sebagai wakil pemerintah pusat, Safrizal meminta kepala daerah di tujuh provinsi untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

Kemendagri, kata Safrizal, berharap pada hari ini tujuh provinsi yang menerapkan PPKM sesuai Inmendagri tersebut sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

“Sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang,” kata Safrizal dalam keterangan resmi, Senin (8/2/2021)

Selain itu, sejumlah bupati atau wali kota yang disebutkan dalam Inmendagri tersebut juga diminta segera menyusun Surat Edaran atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro.

Para kepala daerah tingkat dua juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro.

“Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” terangnya.

Adapun, pada tingkat kecamatan, pemerintah meminta Camat untuk mendirikan posko desa atau kelurahan ke tingkat RT/RW. Pendirian posko ini diikuti dengan analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang ditetapkan.

Evaluasi rutin ini diharapkan dapat berjalan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat.

Pemerintah mulai menerapkan PPKM berskala mikro mulai 9 - 22 Februari 2021 untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19). Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya ada beberapa sektor yang mulai dilonggarkan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa beberapa pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan perkantoran hingga fasilitas umum.

“Pembatasan mengenai perkantoran ataupun tempat kerja atau work from home 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” katanya saat menyampaikan keterangan pers virtual, Senin (8/2/2021).

Selain itu, pemerintah masih menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Poin lainnya adalah durasi jam operasi pusat belanja mulai dilonggarkan dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 21.00. Sementara itu, restoran dapat beroperasi dengan dua metode.

Pertama, dine in atau makan di tempat maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan. Kedua, operasional pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan.

Kemudian sektor konstruksi tetap dapat beroperasi sepenuhnya atau 100 persen. Selanjutnya tempat ibadah juga masih dapat menerima jemaah dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.

“Tempat ibadah kapasitas 50 persen dengan prokes ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dan membatatasi terkait moda transportasi umum,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper