Bisnis.com, JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah disepakati mengalami kenaikan 6,5% seperti pengumuman dari Prabowo Subianto.
Penetapan kenaikan UMP disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, Rabu (11/12/2024) dikutip dari jatengprov.go.id.
Baca Juga
Setelah ini, pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025.
Adapun penetapan UMK 2025 akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.
Daftar UMK Seluruh Wilayah di Jawa Tengah 2025
Berikut ini prediksi UMK seluruh wilayah di Jawa Tengah pada 2025 apabila mengalami kenaikan 6,5%:
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247,89
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.409,85
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,11
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,5
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,66
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,37
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.487,85
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,25
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,3
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,5
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.109,79
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.185
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089,54
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430,84
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,47
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716,34
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.135,65
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.819,85
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,24
- Kabupaten Batang: Rp2.534.382,63
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
- Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,5
- Kota Magelang: Rp2.281.230
- Kota Surakarta: Rp2.416.559,5
- Kota Salatiga: Rp2.533.582,8
- Kota Semarang: Rp3.454.826,98
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138,06
- Kota Tegal: Rp2.376.683,82