Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Nakes Pejuang Covid-19 Dipotong 50 Persen, PKS: Ironis!

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif tenaga kesehatan untuk 2021 menurun hingga 50 persen.
Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara
Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah yang memotong insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 kembali mendapatkan penolakan dari anggota Komisi IX DPR.

Kurniasih Mufidayati, anggota komisi tersebut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyayangkan keputusan pemerintah yang memangkas hingga 50 persen atau separuh dari insentif sebelumnya.

"Pemotongan insentif sangat ironis di tengah angka kasus Covid-19 yang terus meningkat dan sudah tembus lebih dari 1 juta kasus," ujar Mufida lewat keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).

Apalagi, jelas dia, saat ini realisasi pembayaran untuk tenaga kesehatan di daerah masih banyak tertunda. "Dan tiba-tiba sekarang besaran insentif tenaga kesehatan diturunkan. Sungguh sangat tidak manusiawi,” lanjut dia.

Menurut anggota DPR dari Fraksi PKS ini, pemerintah seperti tidak punya kepekaan terhadap beban kerja para tenaga kesehatan hari-hari ini yang harus berjibaku dengan pasien yang membludak, bahkan Instalasi Gawat darurat (IGD) penuh dengan peralatan yang juga terbatas. Padahal dalam bekerja, para tenaga kesehatan ini mempertaruhkan nyawa mereka dengan risiko tinggi terpapar Covid-19.

Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini mengkhawatirkan penurunan insentif yang cukup besar bisa berakibat menurunnya semangat juang dan mental para petugas medis ini. Kendati ia meyakini jiwa pengabdian para tenaga kesehatan ini sangat tinggi.

Berikut besaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 berdasarkan salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diperoleh Tempo. Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300 juta.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif tenaga kesehatan 2021 ini turun hingga 50 persen. Pada 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Covid-19 masih tetap sama sebesar Rp300 juta.

Sebelumnya, pengurangan insentif bagi nakes yang menangani Covid-19 itu juga menjadi sorotan anggpota Komisi IX DPR yang lain. Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyesalkan surat Kementerian Keuangan kepada Kementerian kesehatan terkait pengurangan insentif tersebut.

"Kita kekurangan banyak tenaga kesehatan. Perlu waktu lama untuk mendapatkan satu tenaga kesehatan. Mengapa insentifnya dipotong," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Rabu (3/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper