Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta perayaan Imlek tahun 2021 bagi umat Konghucu dan Tionghoa dilaksanakan dengan protokol kesehatan karena Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19. Pemerintah menyarankan agar perayaan Imlek dilaksanakan melalui virtual.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Konghucu mawas diri bahwa perayaan Imlek tahun ini dapat dilaksanakan dengan cara sederhana. Pada prinsipnya, perayaan Imlek adalah ungkapan rasa syukur kepada Tuhan.
Dia meminta umat Konghucu dan Tionghoa melaksanakan perayaan dengan saling menjaga satu sama lain dari penularan pandemi Covid-19, misalnya dengan melakukan perayaan Imlek melalui virtual.
“Saya sudah berkomunikasi dengan tokoh agama Konghucu dan tokoh Tionghoa tentu saja terkait dengan pelaksanaan Imlek tahun ini agar dilaksanakan dengan sederhana dilaksanakan melalui virtual,” kata Menag Yaqut saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Menag meyakini cara tersebut tidak akan mengurangi makna dari perayaan Imlek. Pemerintah juga menekankan agar perayaan Imlek dijadikan momentum bagi umat Konghucu dan Tionghoa untuk refleksi diri menjadi manusia yang lebih baik.
“Kita semua mengajak umat Konghucu yang merayakan Imlek agar berdoa supaya bangsa Indonesia dan umat manusia terbebas dari pandemi Covid-19,” tuturnya.
Baca Juga
Adapun, perayaan Imlek pada tahun ini akan diperingati pada 12 Februari 2021. Biasanya, perayaan ini kental dengan bagi-bagi angpao dan atraksi barongsai.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa perayaan dapat dilaksanakan melalui virtual. Bahkan tradisi bagi-bagi angpao tetap dapat dilakukan, tetapi cukup ditransfer atau disalurkan melalui jasa pengiriman.
Selain itu, atraksi maupun kompetisi barongsai juga dapat ditampilkan melalui saluran media sosial seperti Youtube.
“Mengirimkan amplop merah dengan digital. Sekarang sudah sangat mudah jadi cara baru Imlek bagus juga kita lakukannya dengan transfer. Kita bisa lakukan dengan tetap mempertahankan budaya Indonesia khususnya masyarakat Konghucu dan Tionghoa namun tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan,” ujar Menkes.