Bisnis.com, JAKARTA – Tiga kementerian membuat Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penerbitan SKB 3 menteri itu untuk menindaklanjuti kasus intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang yang menimpa seorang siswi non-muslim yang dipaksa menggunakan jilbab.
Tiga kementerian yang bergabung adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KEmenterian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
Mendikbud Nadiem Makariem menyebutkan ada enam keputusan utama dalam SKB 3 Menteri ini. Pertama, SKB ini untuk mengatur sekolah negeri, yang beroperasi dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Kedua, SKB 3 Menteri mengatur peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: 1) menggunakan seragam atau atribut tanpa kekhususan agamaa; atau 2) menggunakan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhusuan agama. Ini bukan keputusan sekolah,” tegas Nadiem, Rabu (3/2/2021).
Ketiga, Pemerintah Daeah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Keempat, Pemerintah Derah dan Kepala Sekolah diwajibkan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang penggunaan atribut atau seragam kekhususan agama tertentu.
“Pemda wajib mencabut aturan 30 hari sejak SKB diterapkan, kalau ada peraturan kewajiban atau melarang penggunaan atribut keagamaan,” imbuh Nadiem.
Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, baik Pemda maupun kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan akan diberikan sanksi menggunakan berbagai instrumen yang bisa digunakan.
“Dalam hal ini juga bisa Gubernur bisa memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota, Kemendagri bisa memberi sanksi kepada Gubernur, dan sebagainya. Dari pusat juga akan kami monitor untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” jelas Nadiem.
Adapun, sanksi yang diberikan antara lain bisa berupa evaluasi pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan dari pemerintah lainnya.
Keenam, SKB 3 Menteri ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di Provinsi Aceh, dan disesuaikan denngan kekhususan di Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.