Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan dengan terdakwa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Penundaan ini dilakukan lantaran Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap menghadirkan saksi.
"Oleh karena penyampaian bahwa saudara Rezky sudah negatif kami terima kemarin, dan kemudian terdakwa sudah kembali ke rutan terhitung jam 21 malam, sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya," kata Jaksa KPK, Rabu (3/2/2021).
Hakim Ketua Saefudin pun memaklumi alasan jaksa. Hakim pun memutuskan untuk mengundur waktu sidang. Hakim menyebut bahwa sidang akan kembali dimulai pada pekan depan.
"Kemungkinan atau bisanya kami untuk perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021," kata Hakim.
Hakim pun menyebutkan bahwa persidangan Nurhadi dan Rezky pada pekan depan akan dilakukan dua kali. Pasalnya, masa tahanan kedua terdakwa sudah hampir habis.
"Kami minta sidang berikutnya Kamis, 11 Februari 2021, oleh karena itu disiapkan sekalian (untu persidangan) hari Kamis," tutur hakim.