Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) Senin (1/2/2021).
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan aplikasi tersebut menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini yaitu Gathering Reports and Information Processing System alias GRIPS.
Aplikasi pelaporan goAML ini dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Dia menyebut aplikasi ini telah disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia.
Dia menyebut, goAML ini sudah diimplementasikan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia dan 55 lembaga intelijen keuangan lainnya sedang dalam proses engagement dengan UNODC.
"Sejak tanggal 1 Februari 2021 seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh Pihak Pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi goAML, dan bila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi maka Berita Acara Penundaan Transaksi dan Berita Acara Penghentian Transaksi disampaikan juga melalui aplikasi goAML,” kata Dian melalui keterangan resmi, Senin (1/2/2021).
Laporan yang disampaikan tersebut berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL), Laporan Transaksi (LT), Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).
Lebih lanjut, implementasi sistem pelaporan goAML merupakan salah satu program kerja strategis PPATK sebagai upaya optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Baca Juga
Dia berharap melalui mekanisme pelaporan goAML akan terjadi sinergi diantara pihak pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Aparat Penegak Hukum (APH), dan PPATK sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.
“Guna lebih menjamin efektivitas upaya menjaga dan meningkatkan integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia,” tuturnya.
Dian menegaskan akses akan diberikan secara ketat hanya kepada pejabat atau petugas yang diberi wewenang oleh masing-masing Pihak Pelapor, LPP, APH, dan PPATK, sehingga tidak akan terjadi pelanggaran atas kerahasiahan data atau informasi yang ada di goAML.
Menurutnya, kelebihan aplikasi goAML yaitu mampu meningkatkan kualitas laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor, integrasi berbagai jenis laporan serta data dan informasi yang menghasilkan profil terduga pencucian uang dan pendanaan terorisme yang lebih komprehensif.
Hasil itu dapat ditindaklanjuti dengan analisis/pemeriksaan oleh PPATK dengan lebih cepat. Selain itu, sistem pelaporan goAML ini akan mengembalikan laporan yang tidak sesuai ketentuan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga pihak pelapor dapat segera melakukan koreksi laporan.
Adapun, PPATK telah melakukan rangkaian diskusi bersama dengan pihak pelapor dan LPP untuk memperoleh masukan dalam penyusunan ketentuan pelaporan goAML yang dilaksanakan secara online di masa pandemi.
Secara berkelanjutan, PPATK telah melakukan pertemuan untuk memantau kesiapan pihak pelapor dan menyediakan layanan call center apabila terdapat permasalahan atau pertanyaan yang membutuhkan tanggapan PPATK.
Secara detail pihak pelapor yang dimaksud adalah sesuai UU No 8/2010 dan UU No 9/ 2013 serta PP No 43/2015, yaitu Penyedia Jasa Keuangan (PJK) antara lain bank (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat), perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan 17 jenis PJK lainnya.
Kemudian, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ), yaitu perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang; Profesi, yaitu Advokat, Notaris, PPAT, Akuntan, Akuntan Publik, dan Perencana Keuangan.
Sementara itu, total laporan yang diterima PPATK pada periode Januari hingga Desember 2020 adalah sebanyak 61.841 LTKM, 2.738.614 LTKT, 31.968.029 LTKL, 31.994 LT PBJ, dan 967 LPUTLB.