Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pilkada Diundur Tahun 2027, Komisi II DPR: Belum Final

Hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan pilkada tetap berjalan lima tahun sekali sesuai masa periode kepala daerah.
Saan Mustopa/Antara
Saan Mustopa/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hampir seluruh fraksi di DPR menyepakati bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan tetap dilaksanakan pada 2022 dan 2023.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saan Mustopa seluruh fraksi menyetujui Pilkada serentak diselenggarakan 2022 kecuali PDI Perjuangan yang memberikan catatan ingin pilkada serentak digelar 2024, dan Partai Gerindra yang belum menyampaikan sikap.

"Sama sekali Partai Gerindra itu ketika menyusun draf itu (RUU Pemilu) tidak memberikan sikap apapun terkait draf ini, dia akan menunggu di pembahasan. Tapi, di luar itu, PDI Perjuangan saja yang memberi catatan yang lain-lain ingin-nya normal. Normal, dinormalisasikan," kata Saan, di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, DPR sedang menjadwalkan ulang penyelenggaraan pilkada sehingga akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.

Seperti diketahui, dalam Undang Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.

"Kalau soal itu dalam revisi UU pemilu kita menggabungkan UU Nomor 10 (tahun 2016) tentang Pilkada dan UU nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu," ujar politikus Partai NasDem itu.

Jadi, kata dia, daerah yang dalam UU diatur menggelar pilkada pada 2024 dinormalkan menjadi pada 2022 karena telah melaksanakan pilkada pada 2017, demikian pula daerah yang pilkadanya 2018 akan melaksanakan pilkada lagi pada 2023.

"Kalaupun ada keinginan disatukan itu di 2027, tapi itu belum final disatukan itu," katanya.

Namun, dikatakan Saan, hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan pilkada tetap berjalan lima tahun sekali sesuai masa periode kepala daerah.

Ada sejumlah alasan DPR ingin menormalkan kembali jadwal pilkada, antara lain melihat pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pileg 2019 yang mengakibatkan banyak korban dari kalangan penyelenggara pemilu.

"Itu salah satu, beban (bagi penyelenggara), tapi paling penting nanti kualitas elektoral berkurang. Kenapa? Karena orang sudah nggak fokus lagi. Kemarin saja, kualitas elektoral untuk legislatif berkurang karena orang fokus terhadap pilpres sehingga ketika sudah pilpres coblos suara Presiden pulang saja. Jadi, legislatif-nya jadi gak terlalu dipedulikan," ujarnya.

Selain itu, Saan mengatakan alasan keamanan juga menjadi pertimbangan jadwal pilkada dinormalkan kembali menjadi siklus lima tahunan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper