Bisnis.com, JAKARTA - Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan telah masuk ke tahap penyidikan. Sejauh ini Kejaksaan Agung telah memeriksa 20 orang saksi dalam perkara korupsi tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR pada Selasa (26/1/2021).
"Masih dalam tahap penyidikan dan telah diperiksa 20 orang," kata Burhanuddin di DPR.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggali peran manajer investasi (MI) yang digunakan PT BPJS Ketenagakerjaan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa PT BPJS Ketenagakerjaan menggunakan MI yang sama dengan MI yang digunakan PT Asuransi Jiwasraya. Dia menduga bahwa perkara korupsi yang terjadi di PT BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya.
"Pasti bersinggungan karena nama (MI-nya) sama, jadi kami tinggal melihat sejauh mana peran MI ini ya," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung juga sudah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami total nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Kami hanya tinggal menunggu total kerugian negara saja dari BPK," katanya.