Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan pengusaha, Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi investasi di PT Asabri.
Kemarin, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang karyawan Benny Tjokrosaputro dan seorang pengusaha untuk mendalami keterlibatan Benny Tjokrosaputro dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak alasan tim penyidik Kejagung memeriksa keempat orang tersebut yaitu dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti agar perkara tindak pidana korupsi PT Asabri terang-berderang dan bisa segera tetapkan tersangka.
"Dalam rangka mencari fakta hukum dan untuk mengumpulkan alat bukti," katanya yang dikutip, Selasa (26/1/2021).
Sebelumnya, Leonard mengatakan bahwa pihaknya ketiga karyawan tersebut berinisial J, RM, dan JI selaku sekretaris Benny Tjokrosaputro. Sementara pengusaha yang diperiksa berinisial SJS.
"Diperiksa sebagai saksi," tuturnya, Senin (25/1/2021).
Baca Juga
Nama bos PT Hanson Internasional Tbk MYRX, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), lagi-lagi terseret kasus dugaan korupsi investasi milik BUMN.
Setelah divonis seumur hidup karena terjerat skandal korupsi Asuransi Jiwasraya, kini dia disebut-sebut akan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Akhir pekan lalu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan akan segera memeriksa Bentjok.
Pemeriksaan terhadap Bentjok dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan eks Dirut PT Asabri Purnawirawan Mayor Jenderal TNI Adam Rachmat Damiri yang menyebutkan PT Asabri sempat melakukan investasi ke MYRX.
"Kalau disebut-sebut Hanson ya berarti pemiliknya kita periksa nanti. Waktunya kapan, itu terserah Direktur Penyidikan saja," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono yang dikutip Bisnis, Senin (25/1/2021).