Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Dirut Sebut PT Asabri Sempat Investasi ke MYRX

Menurut Adam Damiri, pada tahun 2014 ketika PT Asabri menanam saham ke MYRX, MYRX adalah salah satu perusahaan yang masuk kategori LQ 45 dan dinilai menguntungkan untuk diinvestasikan.
MantanDirektur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Purnawirawan Mayor Jenderal TNI Adam Rachmat Damiri.
MantanDirektur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Purnawirawan Mayor Jenderal TNI Adam Rachmat Damiri.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Purnawirawan Mayor Jenderal TNI Adam Rachmat Damiri sempat menanam saham ke PT Hanson International Tbk (MYRX).

Menurut Adam, pada tahun 2014 ketika PT Asabri menanam saham ke MYRX, emiten tersebut adalah salah satu perusahaan yang masuk kategori LQ 45 dan dinilai menguntungkan untuk diinvestasikan.

"Buktinya waktu saya menjabat sebagai Dirut kan PT Asabri bisa mencetak laba hingga Rp354 miliar. Itu kan untung," tuturnya kepada Bisnis setelah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi PT Asabri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (21/1/2021).

Kendati demikian, dia tidak merinci berapa total uang yang diinvestasikan PT Asabri ke MYRX. Dia hanya mengatakan bahwa investasi yang dilakukan PT Asabri sudah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan.

"Saya lupa lagi berapa jumlahnya, pokoknya sekian persen itu kan harus diinvestasikan," katanya.

Adam juga membantah selama dirinya menjabat sebagai Dirut PT Asabri, muncul kerugian negara sebesar Rp17 triliun, seperti yang disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa waktu lalu.

Pasalnya, kata Adam, saat dirinya menjabat Dirut, PT Asabri kerap mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

"Kalau saya merugikan keuangan negara, berarti saya kena audit BPK dong dan saya dipanggil BPK karena PT Asabri rugi. Lah ini tidak ada kok, malah PT Asabri dapat WTP saat saya jadi Dirut," ujarnya.

Kejagung sebelumnya memastikan materi perkara tindak pidana korupsi PT Asabri berbeda dengan yang ditangani Bareskrim Polri.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menjelaskan bahwa penyidik Kejagung hanya akan fokus menangani perkara korupsi PT Asabri terkait dengan investasinya.

Sementara itu, Bareskrim Polri menangani perkara korupsi PT Asabri di luar investasi, sehingga materi perkara yang ditangani Kejagung dan Bareskrim Polri itu berbeda.

"Kalau materinya sama kan tidak mungkin. Kami ini kan menangani soal investasinya saja. Kalau di sana (Mabes Polri) mungkin berbeda," tuturnya, Sabtu (16/1/2021).

Ali menjelaskan bahwa perkara korupsi PT Asabri yang ditangani Kejagung kini sudah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, mulai Senin 18 Januari 2021 penyidik Kejagung mulai memeriksa para saksi yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri.

"Selain memeriksa para saksi, kami juga periksa dokumen-dokumen ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper