Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontras Kritik Calon Kapolri Listyo yang Mau Hidupkan Kembali Pam Swakarsa

Rencana menghidupkan Pam Swakarsa sebenarnya sudah dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis kendati menuai banyak protes dari kelompok masyarakat sipil.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan kasus penipuan dan pelanggaran ITE oleh CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. LTD dalam transaksi jual-beli ventilator dan alat monitor Covid-19. JIBI/Bisnis-Sholahudin Al Ayubbi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan kasus penipuan dan pelanggaran ITE oleh CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. LTD dalam transaksi jual-beli ventilator dan alat monitor Covid-19. JIBI/Bisnis-Sholahudin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA - Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa.

Dia mengatakan, bahwa pelibatan Pam Swakarsa dalam rangka mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tentunya ke depan Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas," kata Sigit saat fit and proper test di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (20/1/2021).

Sigit mengatakan Pam Swakarsa akan dihidupkan kembali. Nantinya, kata dia, Pam Swakarsa juga akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

"Sehingga kemudian bagaimana Pam Swakarsa bisa tersambung atau ter-connect dengan petugas-petugas Kepolisian," kata dia.

Rencana menghidupkan Pam Swakarsa sebenarnya sudah dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis kendati menuai banyak protes dari kelompok masyarakat sipil.

Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Danu Pratama mengkritik Sigit yang justru ingin melanjutkan rencana ini.

"Ada banyak problem terkait celah hukum dan juga potensi kekerasan jika Pamswakarsa ini dihidupkan kembali. Tidak ada aturan jelas mengenai kualifikasi organisasi seperti apa yang bisa ditetapkan sebagai Pam Swakarsa," kata Danu, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, Danu mengatakan Kepolisian akan memiliki diskresi terlalu besar dalam menetapkan organisasi-organisasi yang bisa menjadi Pam Swakarsa.

Di sisi lain, tidak ada aturan jelas ihwal mekanisme pengawasan dan akuntabilitas Pam Swakarsa tersebut.

 "Ini tidak muncul dari Pak Listyo tadi bagaimana Polri akan merumuskan bentuk-bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban jelas bagi Pam Swakarsa ketika nanti sudah diaktifkan kembali sebagaimana keinginan kapolri baru."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper