Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banjir di Kalsel Akibat Obral Izin Alih Fungsi Lahan Jadi Pertambangan?

Jatam menyebut, jika Presiden Jokowi tidak menginstruksikan pencabutan izin pertambangan maka melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Para anggota BPBD Kota Banjarmasin, Kalsel, Rabu (20/1/2021) menggunakan perahu saat mengantar bantuan untuk warga terdampak banjir./Antara
Para anggota BPBD Kota Banjarmasin, Kalsel, Rabu (20/1/2021) menggunakan perahu saat mengantar bantuan untuk warga terdampak banjir./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Istana menanggapi berbagai kritik yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mengerti akar persoalan yang menyebabkan terjadinya banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jokowi sebelumnya menyebut curah hujan sebagai penyebab banjir Kalsel.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim, Presiden Jokowi sangat paham dengan kondisi yang terjadi sehingga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044 pada 10 September 2020.

Perpres ini dinilai sudah cukup memadai sebagai upaya mitigasi bencana.

"Dari sini sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif. Tapi kenyataannya kok masih ada bencana? Iya, bencana tidak bisa dikendalikan. Tetapi yang paling penting adalah pemerintah telah menyiapkan perangkatnya, soft instrumennya maupun kesiapan dari suprastrukturnya," ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (20/1/2021).

Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan menyebut banjir Kalsel terjadi karena banyaknya alih fungsi lahan menjadi pertambangan batu bara dan kelapa sawit yang menyebabkan hilangnya kestabilan alam di Kalimantan Selatan.

Untuk itu, kunci penanganan bencana ini adalah mencabut izin pertambangan di Kalimantan Selatan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bahkan menyebut, jika Presiden Jokowi tidak menginstruksikan pencabutan izin pertambangan maka melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal 71 dan 79 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan, pemerintah pusat dan daerah wajib mengawasi dan mengevaluasi kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana.

"Ya, memang ada isu Presiden melanggar UU 24/ 2007 karena di situ seolah-olah presiden tidak mengawasi dan mengevaluasi tindakan eksploitasi alam yang mengakibatkan bencana. Padahal, sudah dipikirkan dengan baik dengan Perpres 87/2020 ini," ujarnya.

Lagi pula, menurut Moeldoko, pada zaman pemerintahan Presiden Jokowi, juga tidak banyak mengeluarkan izin baru alih fungsi lahan yang disebut sejumlah pihak penyebab banjir Kalsel.

"Ya zamannya Pak Jokowi itu, perlu kita lihat lebih dalam seberapa banyak izin-izin yang sudah diberikan dalam kepemimpinan beliau? Menurut saya bisa dikatakan sangat kecil," ujarnya.

"Intinya bahwa selama pemerintahan Presiden Jokowi tidak obral dengan izin-izin".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper