Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mencermati isu yang menyebut Presiden Jokowi melanggar UU Penanggulangan Bencana berkaitan terjadinya bencana banjir di Kalimantan Selatan.
"Ya, memang ada isu Presiden melanggar UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, karena di situ seolah-olah Presiden tidak mengawasi dan mengevaluasi tindakan eksploitasi alam yang mengakibatkan bencana," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Dia menegaskan, pemerintah memiliki pemahaman mengenai kondisi geografis Indonesia yang berada di lingkar cincin api pasifik.
Menurutnya, pemerintah sudah mengantisipasi dan memitigasi dengan sebaik-baiknya.
"Untuk itulah pemerintah sudah membentuk Perpres 87 tahun 2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020 sampai dengan 2044," ucap Moeldoko.
Isi perpres tersebut adalah:
Baca Juga
Pertama, pengenalan dan pengkajian ancaman bencana.
Kedua, pemahaman tentang kerentanan masyarakat.
Ketiga, analisis kemungkinan dampak bencana.
Keempat, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana.
Kelima, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana.
Keenam, alokasi tugas kewenangan dan sumber daya yang tersedia.
"Dari ini sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif. Tapi, kenyataannya kok masih ada bencana? Iya, bencana tidak bisa dikendalikan," ujarnya.
Dia mengatakan, yang paling penting adalah pemerintah telah menyiapkan perangkat dan instrumen.
"Karena ada BNPB, ada Basarnas, dan seterusnya. Itu semuanya diperkuat sampai dengan daerah. Berikutnya instrumen SOP-nya tidak saja dibuat tapi dilatih dari waktu ke waktu," tambah Moeldoko.