Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember yang sebelumnya bekerja di Arab Saudi, Sumarwini akhirnya bisa bernapas lega karena dapat kembali ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang.
Dia akhirnya bisa pulang ke Indonesia menggunakan maskapai Etihad yang berangkat dari Riyadh pada Selasa, (19/1/2021) setelah terbang ke Arab Saudi sejak 2006 dan setelahnya terbelit kasus yang membuatnya di penjara.
“Alhamdulillah ya Rabbi. Terima kasih KBRI Riyadh yang telah banyak membantu saya,” ujar Sumarwini seperti dikutip dari siaran pers yang dirilis KBRI Riyadh, Rabu (20/1/2021).
Adapun, pada 2008 Sumarwini dituduh telah melakukan tindak kekerasan dan perbuatan tidak sewajarnya kepada dua anak majikan yang masih di bawah umur, karena adanya tekanan pada saat pemeriksaan, perempuan kelahiran 1979 ini akhirnya mengakui perbuatan yang dituduhkan.
Walhasil, dia divonis 1 tahun penjara, 240 kali cambuk dan denda ganti rugi sebesar SAR 536 ribu (sekitar Rp1,9 miliar), serta penahanan selama 5 tahun atas tuntutan hak khusus oleh majikan.
Dalam perkembangan persidangan banding di pengadilan, majikan menaikkan tuntutan ganti rugi menjadi SAR 1.536.000 atau setara Rp5,6 miliar.
Baca Juga
Akibat putusan tersebut, sejak 27 Desember 2008 Sumarwini dipenjara. Namun pada November 2013, KBRI Riyadh berhasil mengeluarkannya dari tahanan dengan jaminan dan menampungnya di shelter KBRI ‘Ruhama’.
Pada 11 Maret 2020 KBRI Riyadh mendapat informasi bahwa pengadilan telah menutup kasus Sumarwini karena penuntut (majikan) tidak pernah lagi datang memenuhi panggilan pengadilan sehingga denda material pun juga dihapuskan.
Meski demikian Sumarwini masih belum bisa keluar dari Arab Saudi mengingat statusnya masih belum benar-benar bersih dan belum dicabut dari daftar cekal.
Setelah berbagai upaya yang dilakukan gagal, KBRI pada Agustus 2020 mengirim nota diplomatik ke Kemenlu Arab Saudi meminta bantuan agar Otoritas berwenang di Saudi membersihkan nama Sumarwini dari kasus dan tuduhan yang membelitnya.
Usaha marathon KBRI dilanjutkan dengan mendatangi Kepolisian Provinsi Riyadh dan berlanjut hingga diperoleh exit permit melalui Maktab Amal (Kantor Dinas Ketenagakerjaan) pada 17 Januari 2021.
Dengan demikian, sang penghuni terlama di penampungan, yaitu 7 tahun 2 bulan 1 hari, akhirnya bisa kembali ke Tanah Air.