Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memiliki pola korupsi yang sama dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menjelaskan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan masih terkait dengan dugaan penyelewengan investasi sehingga diduga muncul kerugian negara dari penyelewengan tersebut.
"Ini hampir sama seperti Jiwasraya. Itu kan (BPJS Ketenagakerjaan) terkait investasi juga. Jadi dia punya uang investasi keluar," tuturnya, Selasa (19/1/2021) malam.
Kendati demikian, kata Ali, pihaknya masih belum menerima perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung angka pasti kerugian negara dari kasus itu," katanya.
Secara terpisah, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja memastikan pihaknya akan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.
Baca Juga
"BPJAMSOSTEK siap untuk memberi keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan," katanya.
Dia juga berharap proses penyidikan tersebut tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di publik, ketika Pemerintah Pusat saat ini tengah berupaya memulihkan kondisi perekonomian nasional.
Saat dikonfirmasi mengenai materi penyidikan di Kejagung, dia mengaku tidak mengetahui terkait perkara tersebut. "Kami tidak memiliki informasi atau materi penyidikan, sebaiknya dikonfirmasi lagi kepada Kejagung," ujarnya.