Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 Ketua Penyelenggara Pemilu Diberhentikan, DKPP: Cacat Moral!

Sejak Januari 2020 hingga 15 Januari 2021, DKPP telah menangani 596 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu).
Akses situs KPU RI untuk mengecek penghitungan suara atau real count Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah di Indonesia / Sumber: KPU RI
Akses situs KPU RI untuk mengecek penghitungan suara atau real count Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah di Indonesia / Sumber: KPU RI

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat sejumlah modus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum.

Ketua DKPP Muhammad mengatakan bahwa sejak Januari 2020 hingga 15 Januari 2021, DKPP telah menangani 596 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu).

Dari jumlah tersbut 14 perkara yang telah diputus menekapkan sejumlah ketua KPU baik pusat maupun daerah telah berhenti dari jabatannya. 

"Tahun 2020, yang behenti dari jabatan sebagai ketua 4," kata Muhammad di Komisi II DPR, Selasa (19/1/2021).

Muhammad menambahkan bahwa data tersebut menyampaikan pesan positif bahwa dari sejumlah penyelenggara yang diadukan, lebih dari 50 persen putusannya adalah rehabilitasi. 

"Kalaupun DKPP harus memutuskan pelanggaran etik berat, itu juga dilakukan untuk menjaga kehormatan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," jelasnya.

Adapun, Muhammad memaparkan modus-modus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di antaranya kelalian pada proses pemilihan, perlakuan yang tidak adil, dan manipulasi suara.

"DKPP mencermati data alasan penyelenggara pemilu diadukan hanya dua yakni lemah dari sisi tata kelola dan yang kedua cacat moral," tegasnya.

Adapun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020 di Ruang Sidang DKPP pada Kamis (14/1/2020) pukul 14.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Hendra Gunawan yang memberikan kuasa kepada Moh. Maulana. Pengadu mengadukan sebanyak 16 penyelenggara pemilu, antara lain Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai VI.

Kemudian Rudiansyah, Iffa Rosita, Mukhasan Ajib, Fahmi Idris, dan Suardi (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur) selaku Teradu VII sampai XI. Teradu XII sampai XVI adalah Erlyando Saputra, Nofand Surya Gafilah, Purnomo, Muchammad Amin, dan Yuyun Nurhayati (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kutai Kartanegara).

Salah satu putusan yang sempat memantik perdebatan adalah pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper