Bisnis.com, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana stimulan bagi warga yang memiliki rumah dan mengalami kerusakan akibat gempa Sulawesi Barat Magnitudo 6,2 pada Jumat (15/1/2020).
Adapun, bantuan yang diberikan mencapai Rp50 juta per rumah. Besaran dana stimulan tersebut masing-masing adalah Rp50 juta rupiah untuk rumah rusak berat, Rp25 juta rupiah untuk rumah rusak sedang, dan Rp10 juta rupiah untuk rumah rusak ringan.
Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan jumlah besaran dana stimulan tersebut merupakan usulan yang diberikan dari Pemerintah Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB.
“Ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB,” jelas Doni, Minggu (17/1/2020).
Sebelumnya, Doni telah memastikan kerusakan rumah warga akibat gempa bumi merupakan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
“Pemerintah pasti akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban, termasuk rumah yang rusak nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, Doni Monardo meminta agar masyarakat Mamuju tidak mudah terpengaruh dengan kabar bohong atau informasi hoaks yang beredar dan meresahkan warga terkait peristiwa gempabumi Sulawesi Barat 6,2 magnitudo.
“Jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Doni.