Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati 33 Rancangan Undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPR akhirnya menendang usulan amandemen UU Bank Indonesia. Sebaliknya, pembahasan Ombinus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan makin tak terbendung.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM, Badan Legislasi DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah terkait pengambilan keputusan RUU Prolegnas prioritas 2021.
"RUU Prolegnas prioritas tahun 2021 sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan DPR, dengan catatan dua RUU diusulkan bersama DPR dan pemerintah, sembilan RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD RI," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dikutip dari Tempo, Jumat (15/1/2021).
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan terima kasih atas pembahasan bersama pemerintah dan DPR hingga menyepakati 33 RUU Prolegnas prioritas tahun 2021. Dia berharap kerja sama DPR dan pemerintah dapat terus berlanjut dalam pembahasan RUU nantinya.
Berikut 33 RUU Prolegnas prioritas tahun 2021.
Usulan DPR
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
- Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
- Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat
- Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)
- Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
Usulan Pemerintah
- Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
- Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata
- Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Usulan bersama Pemerintah-DPR
- Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Usulan DPD
- Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa