Bisnis.com, JAKARTA - Terhitung mulai Minggu 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) mengalami penyesuaian tarif di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) beserta lima ruas jalan tol lain.
Dilansir dari Instagram Jasa Marga pada Kamis (14/1/2021) tarif baru Ruas Jalan Tol JORR I, Ruas Jalan Tol Akses Tj. Priok (ATP), dan Ruas Jalan Tol Pondok-Aren-Ulujami ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020.
Kenaikan tarif merupakan penundaan selama empat bulan yang yang sudah ditetapkan dalam keputusan menteri PUPR pada 2020 yang mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Berikut Daftar Tarif Baru Ruas Jalan Tol JORR seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan akses Tanjung Priok:
Golongan I : Rp16.000
Golongan II: Rp23.500
Golongan III: Rp23.500
Golongan IV: Rp31.500
Golongan V: Rp31.500
Kenaikan tarif tol JORR ini berkisar dari Rp1.000 hingga Rp1.500. Sedangkan untuk ruas Pondok Aren-Ulujami pada golongan I hingga III tidak mengalami kenaikan dan pada golongan IV dan V mengalami kenaikan Rp500.
Sementara itu untuk ruas Pondok Aren-Ulujami (Bintaro Viaduct-Pondok Ranji) menjadi:
Golongan I: Rp3.000
Golongan II: Rp4.500
Golongan III: Rp4.500
Golongan IV: Rp6.500
Golongan V: Rp6.500