Bisnis.com, JAKARTA — Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mencabut aturan terkait kewajiban masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Menkes Budi juga didesak menarik setiap kebijakan denda atau sanksi sebesar Rp5 juta bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin.
Usulan itu muncul ketika Komisi IX mengadakan rapat kerja bersama dengan Menkes Budi, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito dan Direktur Utama PT. Bio Farma Honesti Basyir pada Rabu (13/1/2021).
“Kalau bisa pak Menteri dengan Wamen juga habis rapat ini mengadakan konferensi pers tidak ada ancaman dan tidak ada denda Rp5 juta, tolong dihapus image itu di tengah masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar.
Menurut Ansory, jika vaksin Covid-19 yang disiapkan pemerintah itu aman seharusnya bakal dicari oleh masyarakat. Sekalipun, dia menambahkan dibandrol dengan harga yang mahal.
“Tetapi kalau vaksinya tidak bagus, gratis pun tidak mau begitu loh. Sebenarnya, tunggu uji klinis biar tidak ada kontra-kontra di tengah masyarakat begitu pula dengan BPOM jangan dipaksa-paksa,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menyatakan bahwa vaksinasi saat ini merupakan sebuah kewajiban bagi rakyat Indonesia. Hal itu disampaikan Eddy dalam Webinar Nasional mengenai kajian hukum untuk mengikuti vaksinasi nasional pada Sabtu (9/1/2021).
Alasannya, sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, masyarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.
Oleh karena itu, vaksinasi yang merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk mendukungnya.
Sebagai suatu kewajiban, seperti yang tertuang dalam Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Darurat Kesehatan, maka ada hukuman penjara dan atau denda bagi yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
"Jika ada warga negara yang tidak mau divaksin, maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ungkap Eddy seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan Pasal 93 UU Darurat Kesehatan ini, bagi pelanggarnya akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100 juta.
Selain itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya juga menegaskan masyarakat di wilayah Ibu Kota yang menolak untuk menerima vaksinasi Covid-19 bakal didenda sebesar Rp5 juta.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Di sisi lain, Ariza menerangkan, Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/12757/2020 mewajibkan masyarakat yang menerima pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast untuk mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Oleh karena itu pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” kata Ariza saat dihubungi pada Senin (4/1/2021).