Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Negosiasi Sewa Rumah Persembunyian Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK menahanFerdy Yuman (FY). Dia diduga menghalang-halangi proses penyidikandugaan suap dan gratifikasi Nurhadi .
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Rezky yang merupakan menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Rezky yang merupakan menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses negosiasi penyewaan rumah yang dijadikan lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik memeriksa Ricky Anugrah Wiratama yang merupakan agen properti, pada Senin, 11 Januari 2021. Ricky diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman dalam kasus merintangi penyidikan perkara Nurhadi.

"Ricky Anugrah Wiratama didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY (Ferdy Yuman) yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Selain memeriksa Ricky Anugrah, tim sedianya memeriksa saksi lainnya bernama Rayi Dhinar, selaku karyawan swasta dalam kasus ini. Hanya saja, Rayi Dhinar mangkir.

"Rayi Dhinar tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan KPK menghimbau agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan patut yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK," kata Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap seorang bernama Ferdy Yuman (FY). Dia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

KPK menangkap Ferdy di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Setyo mengatakan, Ferdy Yuman (FY) resmi ditahan selama 20 hari terhitung 10 Januari 2021.

"Tersangka Fredy Yuman (FY) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Setyo digedung KPK, Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu(10/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper