Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses negosiasi penyewaan rumah yang dijadikan lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik memeriksa Ricky Anugrah Wiratama yang merupakan agen properti, pada Senin, 11 Januari 2021. Ricky diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman dalam kasus merintangi penyidikan perkara Nurhadi.
"Ricky Anugrah Wiratama didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY (Ferdy Yuman) yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Selain memeriksa Ricky Anugrah, tim sedianya memeriksa saksi lainnya bernama Rayi Dhinar, selaku karyawan swasta dalam kasus ini. Hanya saja, Rayi Dhinar mangkir.
"Rayi Dhinar tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan KPK menghimbau agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan patut yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK," kata Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap seorang bernama Ferdy Yuman (FY). Dia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Baca Juga
KPK menangkap Ferdy di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Setyo mengatakan, Ferdy Yuman (FY) resmi ditahan selama 20 hari terhitung 10 Januari 2021.
"Tersangka Fredy Yuman (FY) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Setyo digedung KPK, Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu(10/1/2021).