Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Covid-19 Meledak, Menkes Izinkan Perawat Tanpa STR Bertugas

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan telah merelaksasi sejumlah aturan yang memberi izin bertugas bagi sekitar 10.000 perawat untuk membantu penanganan Covid-19.
Rayful Mudassir
Rayful Mudassir - Bisnis.com 11 Januari 2021  |  14:46 WIB
Kasus Covid-19 Meledak, Menkes Izinkan Perawat Tanpa STR Bertugas
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin / Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengizinkan perawat tanpa surat tanda registrasi (STR) langsung dapat bekerja atau bertugas di rumah sakit. Kebijakan ini mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan tahun baru.

Menkes mengatakan bahwa dirinya telah merelaksasi sejumlah aturan yang memberi izin bertugas bagi sekitar 10.000 perawat.

“Saya sudah merelaksasi beberapa aturan yang mengizinkan agar perawat yang belum memiliki surat tanda registrasi atau STR resmi boleh langsung masuk bekerja itu sekitar 10.000,” kata Menkes dalam keterangan pers dari Kantor Presiden di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Dia menyebut sedang mengkaji aturan yang ada dengan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan agar para dokter tanpa surat registrasi juga dapat bertugas.

“Saya sedang kaji dengan tim IDI dan Kemenkes agar dokter-dokter juga bisa begitu, ada sekitar 3.000 - 4.000 dokter yang bisa dimasukkan. Jadi di masa pandemi ini memang kita juga membutuhkan tenaga-tenaga perawat karena kasihan juga mereka [tenaga kesehatan] sudah letih,” tuturnya.

Selain itu, Menkes juga akan menambah pasokan obat dan fasilitas khusus bagi rumah sakit. Namun untuk sementara waktu, dia meminta pihak rumah sakit di bawah Kemenkes menyediakan anggaran sendiri.

“Kemudian Pemda juga tolang dibantu, tolong disiapkan. Kalau kurang nanti kami akan bantu negosiasi langsung dengan beberapa [produsen] obat-obatan yang susah [sulit didapati],” terangnya.

Menkes juga meminta agar rumah sakit menambah kapasitas kamar dan tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19, misalnya dari yang semula 10 persen menjadi 30 - 40 persen dari total kapasitas tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perawat menkes tenaga kesehatan Virus Corona Covid-19
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top