Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.
"Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/1/2021).
Penyidik KPK pada Selasa (5/1/2021) kamarin juga memeriksa bos PT Gunadharma Anugerah Moh. Zaini dan Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Pemeriksaan kedua saksi dilakukan di Kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Seperti diketahui, kasus itu bermula dari OTT KPK terhadap Eddy Rumpoko. Kasus penyuapan tersebut diduga berkaitan erat dengan fee 10% untuk sang wali kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubel air di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.
Sebagai perinciannya, Rp200 juta dari total fee Rp500 juta diperuntukkan kepada Walikota Batu, Eddy Rumpoko sementara sisanya Rp300 juta dipotong oleh Fhilipus Djap, pengusaha pemenang proyek, untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Eddy Rompoko.
Di luar itu, Fhilipus Djap yang bertindak selaku pemberi suap juga memberiakan uang sebesar Rp100 juta kepada Edi Setyawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu.
Pemberian tersebut merupakan fee kapada panitia pengadaan yang dianggap telah memenangkan PT Daibana Prima yang berkaitan erat dengan Fhilipus.