Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat. Kebijakan itu dilakukan guna menekan laju penyebaran virus Corona (Covid-19).
Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa gubernur dapat menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan aktivitas.
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak Presiden, nanti pemerintah daerah gubernur akan menentukan wilayah yang akan dlakukan pembatasan tersebut,” kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (6/1/2021).
Selain itu, para kepala daerah juga diminta menerbitkan Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Kepala Daerah untuk menyikapi kebijakan pembatasan aktivitas.
“Nanti Mendagri [Tito Karnavian] akan membuat surat edaran ke Pemda dan telah disampaikan dalam rapat dengan para gubernur bersama Presiden,” ujarnya.
Sementara itu, dia memerinci daerah dengan risiko tertinggi penularan Covid-19 dimulai dari Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga
Kemudian, di Jawa Barat yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Daerah risiko tinggi di Provinsi Banten tercatat di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
Selanjutnya, di Jawa Barat terutama di luar Jabodetabek, tingkat risiko tinggi penularan virus yaitu di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.
Adapun, di Jawa Tengah, Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya juga masuk daftar risiko tinggi penularan. Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulonprogo di DI Yogyakarta juga masuk daftar tersebut.
“Di Jawa Timur yaitu di Kota Malang Raya, dan Surabaya Raya. sedangkan di Bali adalah Denpasar, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” paparnya.
Airlangga menuturkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di Jawa - Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Dia mengungkapkan alasan diberlakukannya kebijakan itu ialah karena penambahan kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dalam sepekan terakhir.
Pada akhir Desember dia menyebut penambahan kasus mencapai 48.434 kasus dalam kurun satu pekan, sedangkan pada awal Januari meningkat menjadi 51.986 dalam kurun satu pekan.
Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya 54 kabupaten/kota yang memiiki risiko tinggi, 380 kabupaten/kota risiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.
"Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU, serta terkait positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sekitar 14,2 persen," kata Airlangga saat menyampaikan keterangan pers yang ditayangkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Mengacu pada kondisi tersebut, dia menyatakan pemerintah telah memutuskan kriteria untuk daerah yang perlu menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Hal ini sesai dengan undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020 terkait mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini bukan pelarangan ya, tapi pembatasan," jelasnya.
Kriteria yang dimaksud meliputi, pertama, tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 perse.
Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen serta keempat tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
“Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa - Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari parameter yang ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, pembatasan aktivitas yang dimaksud meliputi, pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.