Bisnis.com, JAKARTA - Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Rina Indiastuti memberhentikan Asep Agus Handaka Suryana sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK. Diduga Asep merupakan pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang dilarang pemerintah.
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis Universitas Padjadjaran (Unpad) pemberhentian tersebut disebabkan adanya informasi terkait rekam jejak Asep Agus yang tidak ditemukan dan tidak tersampaikan kepada pimpinan universitas selama proses pemilihan wakil dekan fakultas.
Menyikapi hal tersebut, Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr Asep Agus Handara Suryana S.Pi, MT dari jabatannya.
Rektor kemudian mengangkat Dr. Ir. Eddy Afrianto M.Si sebagai penggantinya berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.
“Penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 8.00 WIB,” tulis siaran pers Unpad, Senin (4/1/2021).
Unpad menegaskan selalu berkomitmen untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Serta peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan univesitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu.”
Meski tak menyebutkan secara jelas, namun Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebutkan bahwa pemberhentian Wakil Dekan Unpad itu dilakukan karena terbukti merupakan pengurus HTI.
“Pemberhentian Wakil Dekan di @unpad Karena Terbukti yang Bersangkutan Pengurus HTI ~ FR #HTIOrmasTerlarang #FPIOrmasTerlarang,” kicaunya di Twitter, Senin (4/1/2020).
Pemberhentian Wakil Dekan di @unpad Karena Terbukti yang Bersangkutan Pengurus HTI ~ FR #HTIOrmasTerlarang #FPIOrmasTerlarang pic.twitter.com/i5vIoPbjYT
— Fadjroel Rachman (@fadjroeL) January 4, 2021
Pada cuitan lainnya, Fadjroel juga mengunggah sebuah gambar yang memuat daftar-daftar mengenai negara yang menolak Hizbut Tahrir.
"Negara-negara mayoritas berpenduduk Islam yang melarang Hizbut Tahrir, termasuk Arab Saudi, Turki, Malaysia, Yordania, Mesir ~ FR #HTIOrmasTerlarang #FPIOrmasTerlarang," ujarnya.
Kemudian, Fadjroel juga mengingatkan kembali terkait larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat pada organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
"ASN Diingatkan Menteri PAN/RB @kempanrb agar Tidak Terlibat pada Organisasi Terlarang seperti: PKI, HTI, FPI ~ #HTIOrmasTerlarang #FPIOrmasTerlarang," imbuhnya.
Sementara itu, Bisnis telah menghubungi Direktur SDM Unpad Aulia Iskandarsyah untuk mengonfirmasi komentar Fadjroel. Akan tetapi panggilan telepon tak diangkat dan pesan singkat juga belum dibalas oleh yang bersangkutan.