Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Strategi Pemerintah Cegah Penularan Covid-19 di Lapas

Beleid baru itu berisi tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sejumlah warga binaan berjemur di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM menerapkan protokol kesehatan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan meminta warga binaan berjemur guna membantu meningkatkan imunitas./ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha
Sejumlah warga binaan berjemur di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM menerapkan protokol kesehatan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan meminta warga binaan berjemur guna membantu meningkatkan imunitas./ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan atau lapas dengan menyempurnakan kebijakan pengeluaran narapidana dan anak di tengah pandemi Covid-19.

Penyempurnaan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020.

Beleid baru itu berisi tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di lapas/LPKA/rutan melalui pemberian asimilasi dan integrasi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga dikutip dari Antara, Kamis (31/12/2020).

Reynhard menegaskan bahwa pihaknya terus berusaha mengakomodasi seluruh hak warga binaan pemasyarakatan, terlebih pada masa pandemi COVID-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

Menurut dia, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini bukan tanpa alasan. Berkaca dari beberapa peristiwa yang terjadi setelah adanya pengeluaran narapidana dan anak di tengah pandemi Covid-19 dipandang perlu penyempurnaan.

"Kami sudah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak terkait dengan kebijakan ini. Namun, tentu masih perlu penyempurnaan lagi," kata Reynhard.

Apabila dilakukan pengeluaran narapidana dan anak, diharapkan dapat meminimalisasi pengulangan pelanggaran dan tidak muncul keresahan di tengah masyarakat.

Terdapat beberapa poin penyempurnaan dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, di antaranya terkait dengan syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan hak integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodasi pemberian hak terhadap warga begara asing, serta penerbitan surat keputusan secara daring yang akan terakomodasi dalam sistem basis data pemasyarakatan.

Asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait dengan narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285, sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Narapidana dan anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak asimilasi.

Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah 5 tahun yang tetap diberikan asimilasi dan integrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Sementara itu, bagi narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun cuti bersyarat, akan dicabut haknya dan diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun integrasi tidak dihitung menjalani pidana.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper