Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang sejak hari ini, Rabu (30/12/2020).
Pelarangan FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi yang bernomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Penetapan ini juga sejalan dengan berakhirnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah kedaluwasa sejak 21 Juni 2019.
Dengan demikian, sejak saat itu, FPI seharusnya telah kehilangan kedudukannya secara sah di mata hukum negara. Pemerintah bahkan berulangkali menyatakan bahwa FPI tidak ada baik sebagai ormas maupun organisasi.
Adapun isi SKB itu mencakup sejumlah substansi yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk memutuskan organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu sebagai organisasi terlarang.
Pertama, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure setelah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Kedua, Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan penggunaan & atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Kelima, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan dan atribut FPI. Jika ada kegiatan dari ormas tersebut pemerintah meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Keenam, kementerian dan lembaga yang mendatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.