Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Varian Baru Corona Masuk Indonesia, Begini Langkah Pemerintah

Pemerintah menerapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus Corona ke Indonesia.
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk menghindari varian baru Virus Corona B117 masuk ke Indonesia, pemerintah mengandalkan kebijakan larangan masuk dari luar negeri dan aturan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum bepergian.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan meskipun sejak varian virus baru diumumkan sampai dengan saat ini masih ada warga negara asing yang masuk ke Indonesia, dia berharap masyarakat ikut aturan tersebut untuk menjaga virus varian baru tersebut masuk ke Tanah Air.

“Pemerintah meminta agar warga negara asing yang masuk ke dalam wilayah Indonesia bisa mengikuti mekanisme yang telah tertuang di dalam surat edaran nomor 3 tahun 2020 yang berlaku sampai dengan 31 Desember dan surat edaran nomor 4 tahun 2020 yang berlaku dari tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (29/12/2020).

Dalam dua surat edaran tersebut mengatur seluruh warga negara asing dari seluruh negara tidak diperkenankan untuk sementara waktu memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit.

Namun, pintu masih terbuka bagi pemegang visa diplomatik atau visa dinas untuk kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas. Ketentuan ini akan berlaku mulai dari tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021 dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Selain itu, dalam revisi adendum Surat Edaran nomor 3 tahun 2020 juga tertuang kunjungan dari luar negeri masih diperbolehkan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal tetap dan pemegang kartu izin tinggal terbatas atau (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap).

Kemudian, mulai 28 - 31 Desember, ketentuan perjalanan juga mengikuti adendum Surat Edaran nomor 3 dan 4 tentang protokol kesehatan, terkait update persyaratan masa berlaku testing RT-PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan tanpa membeda-bedakan negara asal.

“Ini guna menghindari terjadinya penularan. Jadi kami harapkan dengan adanya [kebijakan] ini maka perlindungan optimal dan maksimal kepada warga negara Indonesia bisa terjaga dengan baik,” tutup Wiku.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tidak terlalu cepat menyimpulkan sendiri terkait isu strain baru virus Corona (Covid-19) di Inggris bernama B117 atau N501Y, tetapi melihatnya dari kaca mata keilmiahan.

“Kita jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan sendiri, tetapi masukkan yang saya terima dari para ahli adalah sebagai berikut yang mungkin mudah kita cerna dan bisa menjadi pegangan untuk kita semua,” kata Budi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).

Pertama, Menkes Budi mengungkapkan bahwa strain baru dari virus Corona ini memang terbukti lebih mudah menular. Kedua virus yang bermutasi ini tidak terbukti lebih parah atau lebih fatal bagi manusia.

Ketiga, virus ini sudah terbukti bisa dideteksi dengan alat deteksi yang ada saat ini seperti swab antigen dan PCR.

ihwal pertanyaan apakah strain virus ini sudah ada di Indonesia, dia menyampaikan bahwa Pemerintah sampai sekarang juga belum bisa mengetahuinya.

“Sampai sekarang kita belum tahu. Karena untuk bisa mendeteksi strain virus ini harus dilakukan whole genome sequencing, harus di-sequence genetic information dari virus ini,” jelasnya.

Dia menyatakan bahwa Kemenkes akan mengkoordinasikan sekitar 11-12 laboratorium di Indonesia yang memiliki kemampuan tersebut yakni genome sequencing bersama Menristek Bambang Brodjonegoro.

Selain itu, Indonesia juga akan selalu bekerja sama dengan sejumlah laboratorium internasional yang rutin melakukan genome sequencing untuk melihat dan mengetahui pola penyebaran setiap strain Covid baru di dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper