Bisnis.com, JAKARTA - Polri mempersilahkan Komnas HAM jika berencana memeriksa tim penyidik Bareskrim Polri untuk membuat kasus tindak pidana penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) terang-berderang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan pihaknya bakal mendukung penuh seluruh penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komnas HAM untuk mengungkap perkara tindak pidana penembakan enam Laskar FPI di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Jika Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polri, maka Polri akan hadirkan penyidik itu. Polri terbuka dengan Komnas HAM dan akan mendukung data yang dibutuhkan," kata Argo, Senin (28/12/2020).
Argo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan menghubungi penyidik Polri melalui layanan hotline jika mengetahui maupun melihat langsung insiden penembakan terhadap enam Laskar FPI tersebut.
"Jika ada saksi yang mengetahui peristiwa itu tapi belum dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri, nanti dapat menghubungi layanan hotline yang sudah disediakan," ujarnya.
Seperti diketahui, enam anggota FPI tewas enam anggota Laskar FPI yang juga merupakan pengawal dari pemimpin FPI Rizieq Shihab tewas ditembak anggota kepolisian. Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Adapun, keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian berbeda dengan pihak FPI. Oleh sebab itu, Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Adapun, Komnas HAM pada hari ini mengungkap hasil investigasi dan menunjukkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian penembakan enam Laskar FPI.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin menyatakan bahwa tim penyelidikan Komnas HAM telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 7 Desember 2020 atau begitu mendengar adanya peristiwa penembakan tersebut.
Untuk mendalami peristiwa tersebut, Amiruddin mengungkapkan Komnas HAM telah memintai keterangan dari berbagai pihak antara lain dari FPI, Polda Metro Jaya, forensik, saksi-saksi dari FPI, petugas polisi di lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang merasa melihat peristiwa tersebut.
Selain itu, tim penyelidikan juga telah melakukan investigasi atau menelusuri tempat kejadian perkara di KM 50 dan mendapatkan sejumlah barang-barang yang bisa dilihat sebagai bukti.
"Nanti bukti-bukti ini memang perlu kami uji lagi," kata Amiruddin dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (28/12/2020).
Dia menyebutkan sejumlah barang bukti yang didapatkan antara lain adalah proyektil peluru dan selongsong. "Ini didapati Komnas HAM di jalanan," jelas Amiruddin.
Selain itu, dia mengungkapkan tim penyelidikan Komnas HAM juga mendapatkan semacam serpihan atau pecahan dari mobil yang saling serempetan.
"Tim lapangan juga mengambil atau mendapatkan bukti atau petunjuk lainnya seperti CTTV dan rekaman suara. Ini tentu kami dapatkan dari kerja sama dengan pihak-pihak yang kami mintai keterangan," paparnya.
Terhadap semua bukti-bukti yang didapatkan, imbuhnya, Komnas HAM membutuhkan kerja sama dari para ahli untuk mengujinya.