Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

WNA Dilarang Masuk ke RI Mulai 1-14 Januari 2021, Menlu: Kecuali Pejabat

Larangan masuk bagi seluruh WNA ke Indonesia diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru virus Corona (Covid-19).
Rayful Mudassir
Rayful Mudassir - Bisnis.com 28 Desember 2020  |  18:26 WIB
WNA Dilarang Masuk ke RI Mulai 1-14 Januari 2021, Menlu: Kecuali Pejabat
Menlu Retno Marsudi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait larangan sementara berkunjung ke Arab Saudi - Bisnis/Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Tanah Air. Kebijakan itu diberlakukan mulai 1 Januari - 14 Januari 2021.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan bahwa keputusan itu disepakati dalam rapat kabinet pada Senin (28/12/2020). Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru virus Corona (Covid-19).

“Menutup sementara [kedatangan WNA] dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021,” kata Retno dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).

Jelang berlakunya aturan tersebut, pemerintah memberikan aturan khusus bagi WNA yang masuk ke Indonesia hingga 31 Desember 2020. Para WNA diwajibkan untuk memiliki hasil tes RT PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah menjalani karantina 5 hari, warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Menlu menuturkan, penutupan sementara WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Meski menutup pintu masuk bagi WNA, pemerintah tetap mengizinkan WNI masuk ke Indonesia dengan ketentuan tertentu. Mereka wajib memiliki hasil negatif RT PCR 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, memeriksa ulang RT PCR saat tiba, karantina selama 5 hari dilanjutkan dengan tes RT PCR ulang.

“Setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

menlu Virus Corona WNA Covid-19
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top