Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menutup sementara pintu masuk untuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Kebijakan itu diberlakukan mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan bahwa keputusan itu disepakati dalam rapat kabinet pada Senin (28/12/2020). Penutupan sementara pintu masuk bagi WNA ini dilakukan seiring dengan adanya temuan kasus varian baru virus Corona di beberapa negara.
Meskipun demikian, Menlu menyatakan bahwa pemerintah tetap mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) pulang ke Tanah Air dengan ketentuan tertentu yang wajib dipatuhi.
"WNI yang kembali ke Indonesia wajib memiliki hasil negatif RT PCR 2x24 jam sebelum jam keberangkatan," kata Menlu dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).
Selain itu, setibanya di Indonesia, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. WNI juga wajib melakukan karantina selama lima hari dan dilanjutkan dengan tes RT-PCR.
“Setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” paparnya.
Sementara itu, berkaitan dengan rencana penutupan sementara pintu masuk bagi WNA, Menlu Retno mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan aturan khusus bagi WNA yang masuk ke Indonesia hingga 31 Desember 2020.
Para WNA diwajibkan untuk memiliki hasil tes RT PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
“Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah menjalani karantina 5 hari, warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Retno menuturkan bahwa penutupan sementara WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.