Bisnis.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjelaskan asal-usul mengenai lahan yang kini telah dibangun menjadi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI.
Hal itu disampaikan Rizieq melalui kuasa hukumnya, Munarman. Menurut Munarman, Rizieq telah mendirikan pondok pesantren di atas lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat sejak 2013.
Adapun, lahan tersebut kini tengah menjadi sengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
"Klien kami telah membelinya dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya," ujar Munarman dalam keterangannya, Minggu (27/12/2020).
Lahan itu kosong dan terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya. Berdasarkan informasi itu, Rizieq Shihab yakin tanah itu milik masyarakat setempat sehingga yakin untuk membelinya.
Saat proses pengalihan kepemilikan tanah, bukti jual beli antara Rizieq dengan pengelola serta pemilik, kata Munarman, juga sudah sangat lengkap. Perangkat Desa seperti RT, RW, hingga Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat telah mendapat surat mengenai pembelian lahan itu.
Baca Juga
"Legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan itu tidak dengan cara melawan hukum," kata Munarman.
Klaim PTPN memiliki lahan itu sejak 2008 dan mengantongi sertifikat HGU bernomor 299, baru diketahui Rizieq setelah mendapat surat somasi dari PTPN pada 18 Desember 2020.
Namun, Rizieq mengaku mengklaim mendapat informasi bahwa sertifikat HGU milik PTPN itu telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Lahan pesantren milik Rizieq Shihab menjadi sengketa setelah somasi PTPN beredar di media sosial. Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI itu, PTPN meminta agar Rizieq menyerahkan tanah ke perusahaan pada 25 Desember 2020 atau sepekan setelah surat somasi dikirimkan.
Jika Rizieq menolak dan mengabaikan perintah pengosongan, perusahaan mengancam akan melaporkan Rizieq ke polisi. PTPN menganggap Rizieq melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.