Bisnis.com, JAKARTA - Dokter R yang menjadi korban pelecehan seksual, penganiayaan, dan pemerasan di sebuah hotel di Palmerah, Jakarta Selatan, dilaporkan mengalami luka berat.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru, Kamis (24/12/2020) saat menyampaikan kronologi penganiayaan terhadap dokter R oleh seorang sekuriti hotel bernama Abdul Jabar.
Tindakan pelaku pada Minggu (20/12/2020) pagi membuat korban mengalami luka berat.
Audie mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 saat dokter R bersiap mengikuti pelatihan sertifikasi dokter jantung yang diadakan di hotel tempat sekuriti Abdul Jabar bekerja.
“Ketika dokter itu menanyakan lokasi acaranya, pelaku mengarahkan ke lantai 6. Padahal lantai itu kosong, jadi memang sudah ada niat untuk melakukan perbuatan jahat,” ujar Audie di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (24/12/2020).
Audie menambahkan bahwa sebelum pertemuan itu, Abdul Jabar, 30, sempat menuju ruang teknisi di gedung hotel tersebut untuk mengambil kunci Inggris yang dikantunginya di saku celana.
Baca Juga
Sementara untuk mengakses gedung tersebut diperlukan kartu akses untuk menggunakan lift. Sehingga korban R ditemani sekuriti sang sekuriti. Namun, di dalam lift terjadi pelecehan seksual, yang membuat perempuan muda tersebut terkejut dan menepis pelaku.
Pelaku yang marah kemudian memukul korban dengan tangan kosong, lalu meminta uang sebesar Rp500.000. Namun, korban yang ketakutan mengaku hanya memiliki Rp150.000 di dalam dompetnya.
Sesampainya di lantai 6, lanjut Audie, pelaku menarik korban ke ruangan kosong dan berusaha melakukan kejahatan seksual. Namun korban berusaha melawan pelaku.
Marah dan kalap, Abdul memukul korban dengan kunci Inggris yang dikantonginya. Kepala korban dipukul sebanyak sembilan kali.
“Kemudian pelaku merasa ketakutan dan mengantar korban kembali ke mobilnya untuk diarahkan pergi. Namun setelah datang massa, pelaku kabur dengan ojek daring,” ujar Audie.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku tidak dipengaruhi oleh alkohol maupun obat-obatan terlarang dalam melakukan aksinya.
“Kita sudah cek urin, yang bersangkutan tidak menggunakan obat apa pun. Jadi tindakan yang dilakukannya itu dengan sadar, ya dia sadar dengan apa yang akan dilakukannya,” ujar Arsya.
Abdul Jabar dikenakan pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan pasal 53 junto 285 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.