Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Belum Tiba pada Kesimpulan

Komnas HAM belum tiba pada kesimpulan apakah penembakan enam orang laskar FPI di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 50 melanggar hak asasi manusia atau tidak.
Kapolda Metro JayaIrjen Pol Fadil Imran, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, dan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberi keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin (14/12/2020) ihwal kasus penembakan enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu./Bisnis/Nyoman Ary Wahyudi
Kapolda Metro JayaIrjen Pol Fadil Imran, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, dan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberi keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin (14/12/2020) ihwal kasus penembakan enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu./Bisnis/Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Komosioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menegaskan bahwa pihaknya belum sampai pada kesimpulan apakah penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) melanggar Ham atau tidak.

Dia mengemukakan hal itu melalui akun Twitternya sebagai respons atas munculnya informasi yang menyebutkan dia telah memberi pernyataan bahwa penembakan enam Laskar FPI tidak melanggar HAM.

“Klarifikasi. Saya tidak pernah mengeluarkan statemen/kesimpulan seperti di bawah. Sampai saat ini tim @KomnasHAM masih pada tahap mengumpulkan fakta peristiwa dan keterangan para pihak. Kesimpulan dan rekomendasi baru akan disampaikan ketika semua lengkap dan dianalisa,” demikian cuitan Beka pada Rabu (23/12/2020).

Mengenai kasus itu sendiri, sejauh ini Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI di ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 50, meskipun sudah 85 orang saksi diperiksa.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa 85 orang itu terdiri dari 7 saksi ahli dan sisanya adalah masyarakat serta petugas jalan tol yang mengetahui dan mendengar insiden penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI tersebut.

"Kita telah meriksa 78 orang saksi dan 7 orang ahli. Kemudian 37 saksi dari KM 50, 22 saksi lain yang ada di sekitar lokasi, kemudian ada 4 orang yang saat ini saksi korban. 12 petugas yang ada di lokasi KM 50, 3 orang perugas dari RS Polri, 2 ahli dari Puslabfor, 3 ahli dari forensik, 1 ahli dari Siber dan 1 ahli pidana," kata Listyo, Senin (21/12/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper