Subsidi Upah untuk Guru dan Dosen
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI atau Kemendikbud bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya membagikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pengajar, baik dosen, dan guru non-PNS.
Subsidi yang dibagikan jumlahnya Rp1,8 juta dan disalurkan sekaligus satu kali kepada dosen guru non-PNS, guru yang menjadi kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga laboratorium, perpustakaan, administrasi, dan operator sekolah sekaligus.
Dari 2 juta orang pendidik tersebut, perinciannya sekitar 162 ribu dosen dari PTN dan PTS, dan 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS di sekolah negeri dan juga swasta.
“Jadi swasta juga termasuk. Mereka tetap berhak mendapat bantuan dari pemerintah. Selain itu, lebih dari 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi juga tidak bisa dikecualikan,” kata Mendikbud Nadiem Makarim pada pertengahan November lalu.
Pemberian BSU, untuk membantu pendidik sebagai ujung tombak pendidikan di berbagai sekolah, yang sudah membantu dan berjasa untuk pendidikan anak-anak selama situasi pandemi.