Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suami Istri Menang di Pilkada Kepri, Bisa Atur Pemerintahan dari Rumah

Pasangan suami istri Muhammad Rudi dan Marlin Agustina sama-sama menjadi pemenang dalam pilkada serentak yang digelar di Provinsi Kepulauan Riau.
Wali Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Rudi. ANTARA
Wali Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Rudi. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan suami istri Muhammad Rudi dan Marlin Agustina sama-sama memenangkan pilkada serentak yang digelar di Provinsi Kepulauan Riau.

Dikutip dari Antara,Minggu (20/12/2020), Muhammad Rudi yang merupakan calon petahana kembali terpilih sebagai wali kota Batam bersama wakilnya, Amsakar Ahmad.

Sementara sang istri, Marlin Agustina, terpilih menjadi wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau, mendampingi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau terpilih, Ansar Ahmad.

Kabar mengenai kemenangan pasangan suami-istri tersebut diketahui dari hasil rapat pleno penetapan hasil Pilkada serentak 2020 tingkat provinsi yang digelar KPU di Hotel CK Tanjungpinang.

Seperti diketahui, pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Ahmad meraih sebanyak 267.497 suara dari total 366.135 pemilih yang menggunakan hak suaranya, sekaligus mengalahkan pasangan calon nomor urut 01, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid, yang meraih 98.638 suara.

Sementara pasangan Ansar ahmad-Marlin Agustina menjadi peraih suara terbanyak, yaitu 308.553 suara. Pasangan calon yang didukung empat partai politik (Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, dan PAN) itu menang di lima kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Pasangan calon dengan sebutan "AMAN" itu mengalahkan nomor urut 02, Isdianto-Suryani ,yang meraup 280.160 suara, disusul pasangan calon nomor urut 01, Soerya-Iman, meraih 183.317 suara.

Anggota KPUD Provinsi Kepulauan Riau, Arison, mengatakan, proses pleno berjalan baik dan tidak terjadi persoalan menghambat.

Bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil pleno tersebut, dapat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Pasangan calon yang ingin membuat gugatan, terbuka ruangnya selama tiga hari setelah pleno ini diputuskan,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper