Bisnis.com, JAKARTA - Sekretariat Jendral (Setjen) DPR RI mulai membahas tentang urgensi pembentukan RUU tentang Kalimatan Barat (Kalbar).
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, dalam sebuah webinar, bahwa rencana ini merupakan salah satu bagian dari amanat kepada Badan Keahlian DPR RI, agar dapat terus melakukan uji publik dari perguruan tinggi, terkait dengan substansi penyusunan RUU Tentang Provinsi Kalimantan Barat.
“Jadi akan terus pada dinamikanya terus digali berbagai masukan dari publik, dan dari banyak kalangan perguruan tinggi lain di Kalimantan Barat lagi maupun di Jakarta sampai nanti kesimpulan politiknya akan diputuskan di Komisi II,” ucap Indra usai dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (18/12/2020).
Lebih lanjut, Indra menambahkan, bahwa adanya masukan yang didapat dari seminar ini akan terus digali dan dibahas oleh BK DPR RI, utamanya yang berkaitan dengan pembentukan RUU Provinsi Kalimantan Barat.
Selain RUU Kalbar, DPR RI juga akan membahas 12 provinsi diantaranya akan dibahas RUU-nya di tahun 2021 adalah Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jambi, Kepulauan Riau, NTT, NTB, hingga Bali.
“Dalam Program Kumulatif DPR itu ada 12 Provinsi, yang di tahun 2021 nanti tentunya kami juga akan menjangkau ke 12 provinsi (tersebut) untuk masukan-masukan. Karena kelengkapan naskah akademis dan lain-lain dibahas di Badan Keahlian juga akan mendengar masukan dari perguruan tinggi, khususnya di 12 Provinsi yang RUU-nya dibahas di DPR,” ungkap Indra.