Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh koordinator lapangan Aksi 1812.
Menurutnya, tim penyidik sudah siap mengenakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan hingga KUHP kepada koordinator lapangan Aksi 1812.
"Kalau memang ada unsur pidananya, kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutur Yusri, Jumat (18/12).
Yusri juga mengatakan bahwa penyidik sedang memeriksa sejumlah massa aksi yang diamankan ketika menolak dibubarkan saat akan menggelar Aksi 1812.
"Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab bisa saja (dijerat hukum)," katanya.
Seperti diketahui, kepolisian membubarkan massa aksi unjuk rasa 1812 yang berkonsentrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Melalui pengeras suara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto meminta agar massa segera membubarkan diri dan tidak berkerumun.
"Kami minta kalian membubarkan diri. Tidak ada kumpul-kumpul di tengah pandemi Covid-19," ujar Heru melalui pengeras suara di Monumen Patung Kuda.
Kepolisian juga mengerahkan kendaraan taktis untuk membubarkan pengunjuk rasa. Sekitar 500 orang yang berkumpul itu juga diminta mundur melewati Jalan MH Thamrin.
"Saya minta massa mundur semua. Kami tidak segan-segan memberi tindakan tegas karena hal itu sudah diatur undang-undang," ujarnya.
Meski sudah dibubarkan, muncul kelompok massa berbeda dari arah Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, menuju Monumen Patung Kuda. Massa tersebut juga kemudian dibubarkan paksa oleh petugas Kepolisian yang dikawal kendaraan taktis.
Sebanyak 5.000 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta telah disiapkan untuk mengawal dan mengamankan unjuk rasa 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menempatkan sebanyak 7.500 personel cadangan juga dari TNI-Polri dan unsur dari pemerintah daerah seperti Satpol PP, Dishub hingga Damkar.