Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korlap Aksi 1812 Bakal Dijerat Pidana, Ini Penjelasan Polisi

Penyidik kepolisian sudah siap mengenakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan hingga KUHP kepada koordinator lapangan Aksi 1812
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti
Bisnis.com, JAKARTA --Polda Metro Jaya mengancam akan memidanakan koordinator lapangan (korlap) Aksi 1812. Ancaman itu berlaku jika korlap aksi terbukti menghasut massa untuk melakukan aksi di tengah pandemi covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh koordinator lapangan Aksi 1812. 

Menurutnya, tim penyidik sudah siap mengenakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan hingga KUHP kepada koordinator lapangan Aksi 1812.

"Kalau memang ada unsur pidananya, kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutur Yusri, Jumat (18/12).

Yusri juga mengatakan bahwa penyidik sedang memeriksa sejumlah massa aksi yang diamankan ketika menolak dibubarkan saat akan menggelar Aksi 1812.

"Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab bisa saja (dijerat hukum)," katanya.

Seperti diketahui, kepolisian membubarkan massa aksi unjuk rasa 1812 yang berkonsentrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Melalui pengeras suara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto meminta agar massa segera membubarkan diri dan tidak berkerumun.

"Kami minta kalian membubarkan diri. Tidak ada kumpul-kumpul di tengah pandemi Covid-19," ujar Heru melalui pengeras suara di Monumen Patung Kuda.

Kepolisian juga mengerahkan kendaraan taktis untuk membubarkan pengunjuk rasa. Sekitar 500 orang yang berkumpul itu juga diminta mundur melewati Jalan MH Thamrin.

"Saya minta massa mundur semua. Kami tidak segan-segan memberi tindakan tegas karena hal itu sudah diatur undang-undang," ujarnya.

Meski sudah dibubarkan, muncul kelompok massa berbeda dari arah Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, menuju Monumen Patung Kuda. Massa tersebut juga kemudian dibubarkan paksa oleh petugas Kepolisian yang dikawal kendaraan taktis.

Sebanyak 5.000 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta telah disiapkan untuk mengawal dan mengamankan unjuk rasa 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menempatkan sebanyak 7.500 personel cadangan juga dari TNI-Polri dan unsur dari pemerintah daerah seperti Satpol PP, Dishub hingga Damkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper