Bisnis.com, JAKARTA - Para guru Madrasah Non PNS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dapat memeriksa notifikasi pada akun Simpatika pada Kamis (17/12/2020) untuk mencairkan dana tersebut.
Hal itu dipastikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama, M. Zain. Dia sebelumnya mengatakan proses migrasi data nomor rekening bank dan nama yang tertera di buku tabungan ke Simpatika telah selesai pada Rabu (16/12/2020).
“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” tegas M Zain dalam keterangan resmi, Kamis (17/12/2020).
Sementara itu, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq mengatakan jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.
Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.
Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.
Setelah proses ini selesai, kata Ainut Rofiq, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.
Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kemenag menyalurkan BSU atau Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi Guru Bukan PNS atau guru honorer pada Satuan Pendidikan Islam yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6574/2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.