Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melanjutkan Program Organisasi Penggerak (POP).
Untuk itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan kegiatan pemetaan sekolah sasaran dan pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, POP dapat dilanjutkan dan akan berjalan pada 2021.
"Ditjen GTK akan menindaklanjuti dan memenuhi berbagai saran dan kesimpulan yang direkomendasikan,” ungkap Chatarina, mengutip keterangan pers Kemendikbud, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Iwan Syahril menambahkan, salah satu rekomendasi penyempurnaan POP adalah melakukan penyiapan mekanisme untuk menghindari terjadinya penumpukan sekolah sasaran.
“Dengan penyempurnaan dan penataan sekolah sasaran diharapkan manfaat program ini akan dirasakan secara merata dan maksimal oleh insan pendidikan di seluruh Indonesia,” ujar Iwan.
Selain melakukan koordinasi seperti kegiatan ini, Ditjen GTK juga akan menjalankan pemutakhiran berbagai informasi terkait teknis program sebagai bentuk penyempurnaan.
“Penyempurnaan teknis program dilakukan seiring berbagai perkembangan yang terjadi di masa penanganan pandemi Covid-19,” lanjut Iwan Syahril.
Oleh karena itu, di samping melakukan pemetaan sekolah sasaran, kegiatan ini juga dilakukan untuk membantu organisasi masyarakat peserta POP menyusun desain implementasi pelaksanaan program.
Nantinya, desain ini akan disesuaikan dan dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berpedoman pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
Pada program ini, Kemendikbud tetap juga memastikan pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah tetap tepat sasaran dan tepat guna.
Dalam mengimplementasikan POP, organisasi masyarakat (ormas) sebagai pelaksana nantinya dapat menggunakan dana bantuan pemerintah dan/atau biaya mandiri yang berasal dari ormas itu sendiri.
Ormas yang menggunakan dana bantuan pemerintah akan menerima dana bantuan pemerintah dari Kemendikbud melalui Ditjen GTK.
“Khusus bagi ormas yang lolos seleksi dan akan mengimplementasikan program ini menggunakan dana dari Ditjen GTK Kemendikbud, harus bersedia mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Chatarina.
Adapun dana bantuan pemerintah yang dimaksud, berasal dari APBN tahun anggaran 2021 - 2023.
“Oleh karena itu, agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran, maka kegiatan ini dilanjutkan dengan agenda pembahasan RAB,” imbuh Chatarina.
Sebagai informasi, implementasi POP melibatkan ormas yang memiliki praktik baik dalam melaksanakan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di bidang literasi, numerasi, dan karakter.
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen administrasi, evaluasi teknis substantif proposal dan verifikasi lapangan terhadap para pendaftar, Kemendikbud telah menetapkan ormas yang memenuhi syarat sebagai pelaksana POP.
Adapun, berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi, tercatat ada 156 organisasi dengan 183 jumlah proposal kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dinyatakan lolos untuk kemudian melanjutkan ke tahap selanjutnya.